Beranda | Artikel
Murtad dan Sihir
Senin, 14 Agustus 2023

MURTAD

Murtad : Adalah dia yang menjadi kafir setelah Islam, atas pilihannya.

Hukum Murtad.
Murtad lebih berat kekufurannya daripada orang yang asli kafir. Murtad merupakan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan menyebabkannya diakherat kekal dalam api neraka jika ia belum bertaubat sebelum meninggal. Apabila orang yang murtad di bunuh atau mati dan ia belum bertaubat, maka berarti ia kafir. (Jenazahnya) tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan di perkuburan Kaum Muslimin.

 قال الله تعالى: وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ [البقرة: ٢١٧] 

Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”  [Al-Baqarah/2: 217]

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوهُ». أخرجه البخاري

Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang merubah agamanya hendaklah kalian membunuhnya” (HR. Bukhori)[1]

Hikmah disyari’atkannya membunuh orang Murtad.
Islam merupakan suatu manhaj sempurna bagi kehidupan, memiliki peraturan yang mencakup seluruh apa yang diperlukan oleh umat manusia, sepadan dengan fitrah dan akal, berdiri diatas dalil dan petunjuk, dan dia merupakan nikmat terbesar, dengannya akan bisa diraih kebahagiaan dunia dan akherat. Barang siapa yang telah memeluknya kemudian murtad darinya, maka dia telah terjerumus kesuatu tempat yang paling rendah, menolak apa yang telah Allah ridhoi kepada kita dari agama, menghianati Allah dan Rasul-Nya, sehingga dia wajib untuk di bunuh; karena telah mengingkari kebenaran yang tidak akan bisa istiqomah dunia dan akherat kecuali dengannya.

Pembagian Murtad.

Murtad terbagi menjadi tiga bagian:

  • Murtad I’tiqad : Seperti seseorang yang beritikad akan adanya sekutu bersama Allah dalam Rububiyyah, atau Uluhiyyah-Nya, mengingkari Rububiyyah Allah, ke Esaan-Nya atau salah satu dari sifat-sifat-Nya, atau bisa pula karena meyakini kalau salah seorang Rasul berdusta, mengingkari Kitab yang Allah turunkan, mengingkari adanya hari kebangkitan, surga, neraka atau membenci sesuatu yang ada dalam agama ini, walaupun dia tetap mengamalkannya.

atau meyakini bahwa zina, khomer dan semisalnya dari apa yang telah diharamkan oleh agama yang jelas ini berhukum halal, atau karena mengingkari wajibnya shalat, zakat dan semisalnya dari kewajiban yang ada dalam agama yang jelas ini, padahal hal seperti itu tidak tersembunyi hukumnya, apabila karena dia tidak mengetahui akan hukumnya, maka dia tidak menjadi kafir, sedangkan jika dia mengetahui hukumnya dan tetap pada pendiriannya, maka dia kafir, atau dia yang ragu terhadap salah satu kewajiban yang ada pada agama ini sesuatu yang tidak diragukan oleh siapapun, seperti shalat.

  • Murtad Perkataan : Seperti mencaci Allah atau Rasul-Nya, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab yang diturunkan-Nya, atau dia yang mengaku dirinya seorang Nabi, menyeru kepada selain Allah, atau menyatakan bahwa Allah memiliki anak serta isteri, atau mengingkari haramnya sesuatu yang jelas keharamannya, seperti zina, riba, khomer dan semisalnya, atau mengejek agama atau sesuatu darinya, seperti janji serta ancaman Allah, atau mencela para sahabat ataupun juga salah seorang dari mereka dan lain sebagainya.
  • Murtad Perbuatan: Seperti dengan cara menyembelih untuk selain Allah, bersujud kepada selain Allah, meninggalkan shalat, berpaling dari agama dengan cara tidak mempelajari dan tidak pula mengamalkannya, atau mendukung dan membela kaum Musyrikin untuk memerangi Muslimin dan lainnya.

Apa yang dilakukan terhadap orang Murtad.
Barang siapa yang murtad dari Islam sedangkan dia telah baligh, berakal, memiliki pilihan, diajak kembali, diberi kabar gembira tentang Islam dan ditawarkan untuk bertaubat, apabila dia memilih taubat maka dia seorang Muslim, sedangkan jika menolak taubat dan tetap pada kemurtadannya, maka dia di bunuh oleh pedang sebagai seorang kafir dan bukan karena hukum had.

عَنْ أبِي مُوسَى رضي الله عنه أنَّ رَجُلاً أسْلَمَ ثُمَّ تَهَوَّدَ، فَأتَى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَهُوَ عِنْدَ أبِي مُوسَى، فَقَالَ: مَا لِهَذَا؟ قَالَ: أسْلَمَ ثُمَّ تَهَوَّدَ، قَالَ: لا أجْلِسُ حَتَّى أقْتُلَهُ، قَضَاءُ الله وَرَسُولِهِ؟. متفق عليه.

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu : Bahwa seorang laki-laki masuk Islam kemudian pindah agama menjadi Yahudi, lalu datanglah Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu, sedangkan dia sedang berada dekat Abu Musa, lalu dia bertanya: ada apa dengan orang ini? Dia menjawab: orang ini telah memeluk Islam, kemudian berpindah menjadi Yahudi, berkatalah dia: saya tidak akan duduk sampai membunuhnya, hukum Allah dan Rasul-Nya? (Muttafaq Alaihi)[2]

Barang siapa yang kemurtadannya karena menolak sesuatu dari agama ini, maka taubatnya disamping mengucapkan dua kalimat syahadat adalah menetapkan keyakinan yang sebelumnya dia tolak.

Ketika seorang suami murtad, maka isterinya menjadi tidak halal baginya, akan tetapi dia memiliki kesempatan untuk merujuknya setelah taubat, apabila masih dalam iddahnya, apabila telah berlalu iddahnya dan dia tidak merujuknya maka wanita tersebut memiliki hak atas dirinya, sehingga dia tidak halal baginya kecuali dengan ridho wanita dan mahar serta akad baru.

SIHIR

Sihir : Ikatan serta bacaan-bacaan yang berpengaruh terhadap badan serta akal orang yang disihir.

Hukumnya.
Sihir diharamkan untuk mempelajari ilmunya, mengajarkannya, mempraktekkannya dan menunjukinya. Hukumnya:

  • Apabila sihir tersebut dengan menggunakan perantara setan, maka pelakunya (tukang sihir) adalah kafir, dia harus di bunuh jika tidak mau bertaubat, sebagai seorang yang murtad.
  • Apabila sihir tersebut menggunakan obat-obatan dan ramuan saja, maka ini tidak termasuk kekafiran, akan tetapi termasuk maksiat yang berupa dosa besar, dibunuh pelakunya jika dia tidak bertaubat, sesuai dengan ijtihadnya Hakim.

قال الله تعالى: وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ [البقرة: ١٠٢] 

Allah berfirman: “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” [Al-Baqarah/2: 102]

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ» قَالُوا يَا رَسُولَ الله وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِالله وَالسِّحْرُ…» متفق عليه.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu: bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh yang membinasakan” para sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir … alhadits”  (Muttafaq Alaihi)[3]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Riwayat Bukhori no (3017).
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7157), lafadz ini darinya dan Muslim no (1824) dalam kitab Al-Imarah
[3] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/85727-murtad-dan-sihir.html